Tekan COVID-19, Pemkab Sigi Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai memberlakukan jam malam dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, Kamis (14/5).

Penerapan jam malam ini berlaku 14-29 Mei 2020 mulai pukul 21.00 – 04.30 Wita.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19,” tutur Irwan.

Dalam kesempatan ini, turut hadir pula ketua DPRD Kabupaten Sigi, kapolres, Perwira Penghubung, kasi intel mewakilan kajari Donggala, kepala OPD, camat Sigi Biromaru, camat Dolo, serta pasukan yang akan bertugas pada posko penjagaan pemberlakuan jam malam.

Hubungi Kami

Jalan Trans Palu - Palolo Kompleks Perkantoran Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah

Statistik Pengunjung
015667
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan Ini
Seluruhnya
39
66
251
1123
15667
IP Anda: 207.241.235.150
2022-06-15 02:32