Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
1. Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan komunikasi, informatika dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
2. Fungsi:
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;
b. Pelaksana kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;
c. Pelaksana evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;
d. Pelaksana administrasi dibidang komunikasi, informatika dan persandian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.