- Festival Danau Lindu 2023 - Etno Ecology Tourism Event
- UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN NASIONAL KE 78 TAHUN
- Focus Group Discussion Raperda Sigi Religi
- Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
- DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 78 TAHUN
- Rapat Harmonisasi
- Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Progres Penginputan Data dalam Pelaporan Indeks Reformasi Hukum
- Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Sigi Bahas Penertiban dan Pengendalian Minum
- Capaian Kegiatan Festival Lestari Ke-5 di Kabupaten Sigi
- Focus Group Discussion 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi
Unit Kerja
UNIT KERJA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI
_____________________________________________________________________________________________________
SUBBAGIAN PERUNDANG- UNDANGAN
" SUBBAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN FASILITASI DAN KOORDINASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH SERTA PENGENDALIAN PRODUK HUKUM "
DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN PERUNDANG - UNDANGAN MEMPUNYAI FUNGSI :
- PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG PERUNDANG - UNDANGAN;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN PERUNDANG - UNDANGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT;
- MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI, PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI;
- PENYIAPAN BAHAN USULAN PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PADA DPRD;
- PENYIAPAN BAHAN USULAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DENGAN DPRD;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN MENELITI USULAN RANCANGAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN BERSAMA DARI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN LEMBAGA VERTIKAL DAERAH;
- PELAKSANAAN PENGAWASAN, INFENTARISASI DAN EVALUASI HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI;
- PENGUMPULAN DAN MENGINVENTARISASI PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERUNDANG - UNDANGAN DAN MENYIAPKAN BAHAN KAJIAN PEMECAHAN MASALAH;
- PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG PERUNDANG - UNDANGAN; DAN
- PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN
______________________________________________________________________________________________________________________________________
SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM
" SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA "
DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MEMPUNYAI FUNGSI :
- PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN PERUNDANG - UNDANGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT;
- MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;
- PEMERIKSAAN DAN MENELITI SURAT GUGATAN YANG DITUJUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN ATAU PIHAK LAIN;
- PENYIAPAN BAHAN DAN MENGKOORDINASIKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN NEGERI ATAS MASALAH YANG MELIBATKAN PEMERINTAH DAERAH;
- PENGUMPULAN BAHAN, MENGINVENTARISIR DAN MENGKOORDINASIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN INSTANSI TERKAIT ;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN KESEPAKATAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI DAERAH;
- PENYIAPAN BAHAN INVENTARISIR, PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ;
- PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA; DAN
- PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN
______________________________________________________________________________________________________________________________________
SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
" SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA BAGIAN MENYIAPKAN BAHAN INVENTARISASI, DOKUMENTASI, DAN PUBLIKASI PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN LAINYA "
DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS, SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM MEMPUNYAI FUNGSI :
- PENYIAPAN BAHAN PERUMUSAN DAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DIBIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
- PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN KEGIATAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
- PENYIAPAN DAN MENGHIMPUN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN, PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTA BAHAN - BAHAN LAINYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK HUKUM DAERAH;
- PELAKSANAAN REGISTRASI ATAS RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH;
- PELAKSANAAN PENGUNDANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM LEMBARAN DAERAH DAN BERITA DAERAH ;
- PENDOKUMENTASIAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN KEPUTUSAN BUPATI SERTA PRODUK HUKUM LAINYA SECARA KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK;
- PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;
- PELAKSANAAN INVENTARISASI SECARA PRIODIK PRODUK - PRODUK HUKUM YANG BERLAKU;
- PENYUSUNAN HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG - UNDAGAN DAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG TERDIRI DARI PERATURAN DAERAH, PERATURAN BUPATI DAN PRODUK HUKUM DAERAH LAINYA;
- PENYIAPAN BAHAN PELAKSANAAN INVENTARISIR DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM ;
- PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DIBIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM; DAN
- PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN