Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjalankan tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel dibidang komunikasi dan informatika. Dengan Pelayanan tersebut upaya pemerataan Informasi dan pemenuhan hak publik akan informasi dapat terlaksana. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat lebih berdaya dalam memperloah, menggunakan, dan memanfaatkan informasi, yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan, sedangkan bagi jajaran Pemerintah, Implementasi e-government secara utuh menjadi tujuan yang diharapkan.
Dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi pada tanggal 3 Januari 2017.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Sigi nomor 28 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, dan Persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Sebelum dibentuk menjadi Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, Bidang Komunikasi dan Informatika masih merupakan salah satu bidang pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi. seiring semakin tingginya kebutuhan penggunaan Teknologi Komunikasi dan Informasi di kalangan masyarakat Daerah Kabupatenh Sigi maka dibentuklah Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang diharapkan akan berperan sebagai leading sektor pengelola dan pengembang Teknologi Komunikasi dan Informasi di Kabuapten Sigi.
Jumlah Pegawi dan Tenaga Kontrak Di Dinas Kominfo Kabupaten Sigi
Masing- Masing Sekretariat/Bidang Tahun 2020
No |
Sekretariat / Bidang |
Jumlah Pegawai |
1 |
Kepala Dinas + Sekretaris + Kepala Bidang |
4 |
2 |
Sekretariat |
10 |
3 |
Bidang Egovermen |
7 |
4 |
Bidang Infomasi Komunikasi Publik |
7 |
5 |
Tenaga Kontrak |
16 |
JUMLAH |
44 |