Tugas dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:

1. Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan komunikasi, informatika dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Fungsi:

Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

b. Pelaksana kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

c. Pelaksana evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

d. Pelaksana administrasi dibidang komunikasi, informatika dan persandian; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Jalan Trans Palu - Palolo Kompleks Perkantoran Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah

Statistik Pengunjung
024735
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan Ini
Seluruhnya
57
63
120
1645
24735
IP Anda: 3.237.0.109
2022-09-26 19:39